Sabtu, 02 Juli 2011

Perbedaan Perancangan Peraturan Daerah dan Undang-Undang


PERTANYAAN :
1) Dimanakah letak Persamaan dan Perbedaan perancangan pembentukan Undang-Undang dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sampai pada tahap pengundangan (sampai berlaku) ?
2)      Telusuri apa yang dimaksud bahwa di dalam proses perancangan Peraturan Daerah (Perda) :
a.       Ada Perda yang harus dikonsultasikan dengan lembaga terkait (contoh : Perda Tata Ruang, Perda keuangan, dan sebagainya). Mengapa harus  dikonsultasikan ?
b.      Dalam proses tersebut ada yang harus dilakukan yang disebut sinkronisasi. Apakah sinkronisasi tersebut ?
c.       Apakah yang dimaksud dengan evaluasi dalam perancangan Perda (apa, kemana saja) ?
d.      Apakah yang dimaksud dengan klarifikasi dalam perancangan Perda ?

JAWABAN :
1)      Dalam Perancangan Peraturan Perundang-Undangan ada hal-hal yang diperhatikan, yakni :
- naskah akademik,
- hak inisiatif,
- pembahasan bersama,
- pengesahan,
- pengundangan (setelah ini baru berlaku umum di masyarakat)
Di dalam Perancangan Pembentukan Undang-Undang dan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terdapat persamaan, antara lain :
Ø  Terkait pembentukannya, sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa : “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah proses pembuatan Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.”
Hal ini berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan (termasuk Undang-Undang dan Perda) di dalam proses pembentukannya akan sama-sama melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004.

Ø  Terkait Kerangka Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 10 Tahun 2004 menentukan kerangka peraturan perundang-undangan, termasuk Perda, terdiri dari: Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan (jika diperlukan), dan Lampiran (jika diperlukan).
Ø  Terkait materi muatan mengenai ketentuan pidana, sesuai pasal 14 UU Nomor 10 Tahun 2004 ditentukan bahwa : “materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.”
Ø  Terkait partisipasi masyarakat, sesuai dengan pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 bahwa : “ masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.”

Selain persamaan  pembentukan Undang-Undang dan Perda seperti yang telah disebutkan di atas, terdapat pula perbedaan di dalam Pembentukan Undang-Undang dan Pembentukan Perda. Adapun perbedaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Ø  Dilihat dari segi persiapan pembentukan peraturan perundang-undangan (yang dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan) :
·         Pembentukan Undang-Undang :
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh eksekutif maupun legislatif. Seperti yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 bahwa “Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah yang disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional.”
·         Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) :
Rancangan Perda dapat diajukan oleh eksekutif maupun legislatif.  Seperti yang ditentukan dalam Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2004 bahwa : “Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.”
Ø  Dilihat dari segi Materi Muatan :
·         Pembentukan Undang-Undang :
Berdasarkan pasal 8 UU Nomor 10 Tahun 2004, ditentukan bahwa : “Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang :
a. mengatar lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
1. hak-hak asasi manusia;
2. hak dan kewajiban warga negara;
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan
     negara;
4. wilayah negara dan pembagian daerah;
5. kewarganegaraan dan kependudukan;
6. keuangan negara,
b. diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untak diatur dengan Undang-Undang.”
            Sedangkan :
·         Pembentukan Peraturan Daerah :
Berdasarkan pasal 12 UU Nomor 10 Tahun 2004, ditentukan bahwa : “Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.”
Ketentuan pasal 12 UU Nomor 10 Tahun 2004 ini sesuai dengan ketentuan Pasal 136 UU No. 32 Tahun 2004. Perda mengandung muatan mengenai urusan rumah tangga di bidang otonomi dan tugas pembantuan, sehingga merupakan salah satu bentuk perumusan kebijakan daerah, di samping bentuk perumusan lain, seperti peraturan kepala daerah dan ketentuan daerah lainnya. Penjelasan Umum angka 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya ditulis UU No. 32 Tahun 2004) menegaskan bahwa “Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta Peraturan Daerah lain.” Karena itu, Perda yang merupakan perumusan kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,  kepentingan umum, dan Perda lain. Dengan demikian, materi muatan Perda pada hakikatnya mengenai urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah, kecuali urusan-urusan pemerintahan yang secara konstitusional menjadi urusam pemerintah pusat. Selain itu, Perda juga dapat mengatur urusan tugas pembantuan, kondisi khusus daerah, dan penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.    

Ø  Dilihat dari segi penyebarluasan rancangan peraturan perundang-undangan :
·         Pembentukan Undang-Undang :
Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 22 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004). Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden  dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa (pasal 22 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2004).
·         Pembentukan Peraturan Daerah :
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah dilaksanakan oleh sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah (pasal 30 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004). Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah (pasal 30 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2004). Hal ini diatur pula dalam pasal 142 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ø  Dilihat dari pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan :
·         Pembentukan Undang-Undang :
Pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi (Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004). Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat den daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2004). Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khasus menangani bidang legislasi (Pasal 32 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2004). Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan rancangan undang-undang yang dibahas (Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2004).
·         Pembentukan Peraturan Daerah :
Pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur atau bupati/walikota (Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004).
Ø  Dilihat dari proses pengesahannya :
·         Pembentukan Undang-Undang :
Di dalam pembentukan undang-undang setelah rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, akan disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Kemudian proses pengesahannya diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 10 Tahun 2004 :
Pasal 38
(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: UndangUndang ini dinyatakan sah berdasarkan, ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Repuiblik Indonesia Tahun 1945.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum Pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
·         Pembentukan Peraturan Daerah :
Pada pembentukan Perda, pada proses pengesahannya sama dengan pengesahan undang-undang seperti yang tercantum dalam Pasal 42 UU Nomor 10 Tahun 2004. Namun, di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah setelah Perda disahkan, perda harus disampaikan kepada pemerintah, seperti yang ditentukan dalam ketentuan pasal 145 UU Nomor 10 Tahun 2004 :
Pasal 145
(1) Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.
(3) Keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
(5) Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(6) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
(7) Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda dimaksud dinyatakan berlaku.
Ø  Terkait proses pengundangannya : dalam perancangan pembentukan Undang-Undang pengundangannya dilakukan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan (Pasal 48 UUNomor 10 Tahun 2004), sedangkan dalam perancangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pengundangannya dilakukan dalam Lembaran Daerah (Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004). Untuk Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota atau peraturan lain di bawahnya dimuat dalam Berita Daerah (Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2004). Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah (Pasal 49 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2004).


2)      Proses perancangan Peraturan Daerah (Perda) :
a.       Proses Konsultasi dalam proses perancangan Peraturan Daerah (Perda) adalah terkait dengan pembagian kewenangan-kewenangan berupa urusan pusat dan urusan daerah. Mengenai pembagian kewenangan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Contoh Perda yang dikonsultasikan adalah Perda yang berkaitan dengan badan atau lembaga pemerintah terkait Perda. Konsultasi ini dimaksudkan untuk melihat alur koordinasi pembuatan rancangan Perda terhadap aturan yang lebih tinggi. sinkronisasi dan/atau harmonisasi atas substansi teknis rancangan perda untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan perda lainnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan persetujuan dari instansi pusat yang nantinya oleh Menteri Dalam Negeri dijadikan bahan untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi.
b.      Proses Sinkronisasi dalam proses perancangan Perda adalah terkait dengan Perda yang dirancang yang diprakarsai oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah yang dimaksud dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Biro/Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dapat mengajukan prakarsa kepada Sekretaris Daerah yang memuat urgensi, argumentasi, maksud dan tujuan pengaturan, materi yang akan diatur serta keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain yang akan dituangkan dalam Raperda tersebut. Sinkronisasi ini dilakukan dengan melihat urgensi, argumentasi dan pokok-pokok materi serta pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis dari masalah yang akan dituangkan ke dalam Raperda tersebut maka Sekretariat Daerah akan mengambil keputusan dan menugaskan Kepala Biro/Bagian Hukum untuk melakukan harmonisasi materi dan sinkronisasi pengaturan.
c.       Proses Evaluasi dalam proses perancangan Perda adalah terkait dengan proses pengawasan dan perancangan Perda. Dalam rangka pemberdayaan otonomi daerah pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat Pasal 217 dan 218 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pembinaan dan pengawasan dimaksudkan agar kewenangan daerah otonom dalam menyelenggarakan desentralisasi tidak mengarah kepada kedaulatan. Di samping Pemerintahan Daerah merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, secara implisit pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan negara, maka harus berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kerangka NKRI.
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 79 Tahun 2005 dilakukan secara:
a. preventif, terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang menyangkut Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Ruang Daerah dan APBD;
b. represif, terhadap kebijakan berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selain yang menyangkut Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Ruang Daerah dan APBD;
c. fungsional, terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah;
d. pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan daerah;
e. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh masyarakat.
Mengenai jenis-jenis pengawasan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pengawasan Preventif Rancangan Perda Propinsi:
a. Rancangan Perda Provinsi tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, APBD dan Tata Ruang Wilayah Daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
b. Menteri Dalam Negeri melakukan Evaluasi Rancangan Perda Propinsi tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, APBD dan Tata Ruang Wilayah Daerah dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah menerima Rancangan Perda Provinsi.
c. Menteri Dalam Negeri dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Pajak Daerah, Retribusi Daerah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, sedangkan Rancangan Perda Tata Ruang Wilayah Daerah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
d. Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi kepada Gubernur untuk melakukan penyempurnaan Rancangan Perda sesuai dengan hasil evaluasi.
e. Gubernur melakukan penyempurnaan bersama dengan DPRD dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterima hasil evaluasi.
f. Apabila Gubernur dan DPRD tidak melakukan penyempurnaan dan tetap menetapkan menjadi Perda, Menteri Dalam Negeri dapat membatalkan Perda dengan Peraturan Menteri.
g. Gubernur menetapkan rancangan Perda setelah mendapat persetujuan bersama dari DPRD sesuai dengan hasil evaluasi menjadi Perda.
h. Paling lama 7 (tujuh) hari setelah Perda ditetapkan, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

2. Pengawasan Preventif Rancangan Perda Kabupaten/Kota:
a. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, APBD dan Tata Ruang Wilayah Daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati/Walikota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
b. Gubernur melakukan Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, APBD dan Tata Ruang Wilayah Daerah dalam waktu 15 (lima belas)  hari setelah menerima rancangan Perda Kabupaten/Kota.
c. Gubernur dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan; sedangkan Rancangan Perda Tata Ruang Wilayah Daerah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
d. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi kepada Bupati/Walikota untuk melakukan penyempurnaan Rancangan Perda sesuaindengan hasil evaluasi.
e. Bupati/Walikota melakukan penyempurnaan bersama dengan DPRD dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterima hasil evaluasi.
f. Apabila Bupati/Walikota dan DPRD tidak melakukan penyempurnaan dan tetap menetapkan menjadi Perda, Gubernur dapat membatalkan Perda dengan Peraturan Gubernur.
g. Bupati/Walikota menetapkan rancangan Perda setelah mendapat persetujuan bersama DPRD sesuai dengan hasil evaluasi menjadi Perda.
h. Paling lama 7 (tujuh) hari setelah Perda ditetapkan, disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.


d.      Proses Klarifikasi dalam proses perancangan Perda adalah terkait dengan pengkajian terhadap Peraturan Daerah apakah bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses klarifikasi ini sesungguhnya bersamaan dilakukan dengan proses evaluasi yang terkait pengawasan. Adapun proses klarifikasi tersebut meliputi sebagai berikut :
1. Pengawasan Represif Perda Propinsi, Kabupaten/Kota:
a. Perda disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
b. Pemerintah melakukan pengkajian/klarifikasi terhadap Perda dalam waktu 60 hari.
c. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Presiden.
d. Apabila Gubernur, Bupati/Walikota keberatan terhadap Pembatalan Perda; Gubernur, Bupati/Walikota dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah pembatalan.

2. Pengkajian/klarifikasi dan Evaluasi Perda: Rancangan Perda APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Wilayah Daerah dilakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Rancangan Perda disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
b. Biro Hukum mendistribusikan rancangan Perda kepada komponen terkait di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
c. komponen terkait melakukan pengkajian/klarifikasi dan evaluasi rancangan rancangan Perda bersama tim yang terdiri dari Biro Hukum, Inspektorat Jenderal dan komponen terkait.
d. hasil pengkajian/klarifikasi dan evaluasi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
e. hasil evaluasi yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada Gubernur oleh Biro Hukum.

3. Pembatalan Perda yang tidak sesuai dengan hasil evaluasi:
a. Perda yang diterima oleh Biro Hukum disesuaikan dengan hasil evaluasi Menteri.
b. Apabila Perda yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, Biro Hukum menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Perda setelah berkoordinasi dengan komponen terkait (OTDA, BAKD, PUM, BANGDA).
c. Apabila Perda telah sesuai dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri dilakukan klarifikasi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari.
d. Apabila hasil klarifikasi Perda bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan rancangan Peraturan Presiden setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet.
            e. Peraturan Presiden tentang Pembatalan Perda disampaikan kepada Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar