Sabtu, 02 Juli 2011

Kajian UU ITE Menurut Teori Roccipi dalam PPU

Dalam perancangan peraturan perundang-undangan ada beberapa hal penting, yakni menyangkut penelitian dan penuangan. Dalam penelitian, ada Teori Pemecahan Masalah An Seidman ROCCIPI yang digunakan untuk meneliti suatu peraturan perundang-undangan. Teori Pemecahan Masalah An Seidman ROCCIPI ini menyangkut hal :
1. Mengenali Permasalahan
2. Mencari Penyebab Perilaku Bermasalah
3. Menyusun Solusi
4. Pemantauan dalam Pelaksanaan.

Adapun dalam hal ini, akan dikaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan Teori Pemecahan Masalah An Seidman ROCCIPI :
1.   Mengenali Permasalahan :
Dalam tahap mengenali permasalahan ini dikaji melalui beberapa cara, yakni :
a)   Apakah masalah itu berulang-ulang?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat diperlukan di era globalisasi ini bagi Indonesia, karena dengan pertimbangan beberapa hal, yakni :
·         Adanya permasalahan dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di era globalisasi ini, bahwa kegiatan berselancar di dunia maya (kegiatan cyber) tidak lagi dibatasi oleh territorial suatu negara. Aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia mana pun, tidak hanya bersifat peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia, tetapi juga bersifat perbuatan melawan hukum. Seringnya terjadi kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet, hacking, cracking, viruses, dan masih banyak lagi kejahatan di dunia maya lainnya yang seringkali berulang-ulang menyebabkan harus ada aturan hukum yang mengatur tentang kegiatan internet dan pemanfaatan TIK yang berbasis virtual ini.
·         Berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi juga ternyata menyebabkan berkembangnya suatu pelanggaran kesusilaan. Seringnya konten yang berbau pornografi beredar luas dan bebas di dunia maya (internet) maupun melalui media-media telekomunikasi lainnya, bahkan dapat diunduh dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat baik anak-anak maupun orang dewasa. Selain dapat mengunduh dan mengakses, mereka juga dapat menyebarluaskan konten-konten pornografi tersebut secara bebas. Seringkali di media massa cetak atau elektronik terdengar berita adanya oknum-oknum yang menyebarluaskan video asusilanya di media internet ataupun melalui media handphone, tidak hanya orang dewasa, bahkan remaja pun sudah berani mengedarkan video asusilanya, hal ini sudah sering terjadi. Salah satu contoh kasus yang menghebohkan sebelum ada pengaturan khusus mengenai pornografi dan terkait penggunaan teknologi informasi adalah kasus Yahya Zaini dan Maria Eva yang video asusilanya beredar luas bahkan dapat diunduh oleh seluruh lapisan masyarakat. Kasus-kasus seperti ini berulang-ulang terjadi. Berdasarkan riset yang dilansir oleh Top Ten Reviews setiap detiknya lebih dari 28 ribu orang mengakses pornografi di internet dengan total pengeluaran mencapai lebih dari US$ 3 ribu. Data tersebut juga menyebutkan setidaknya setiap detik ada 372 pengguna internet yang mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari dan mencari konten pornografi. Adalah fakta bahwa masalah pornografi adalah topik nomor 1 yang dicari di internet, menurut penelitian dari Sexual Recovery Institute. Studi lain juga menunjukkan bahwa 60% kunjungan di internet adalah menuju ke situs porno (MSNBC/Stanfford/Duquesne). Ilustrasi tersebut menunjukkan betapa dahsyatnya demam pornografi melalui internet. Untuk itu, perlu dilakuakan strategi jitu yang didukung oleh pemerintah, keluarga maupun anggota masyarakat.
·         Penggunaan internet juga seringkali juga dimanfaatkan untuk mengirim materi atau isi yang bersifat negative seperti aneka program jahat berbentuk virus, worm, Trojan horse, spyware yang dapat mencuri bahkan merusak data di komputer, bahkan serangan e-mail sampah (spam). Saat ini sedikitnya ada 200 jenis virus baru setiap bulannya menyebar melalui internet. Virus ini biasanya disembunyikan dalam suatu file atau e-mail yang di download atau dikirim melalui jaringan internet ataupun melalui floppy disk. Meskipun pada saat ini hamper setiap bulan terbit program anti virus terbaru, namun karena perkembangan virus sangat cepat maka program virus dan anti virus akan terus berlomba tanpa ada batas waktunya. Dasar pemikirannya adalah virus tidak akan merusak sistem komputer bila tidak disebarluaskan oleh orang atau sekelompok orang dan yang terkena. Selain itu, masih ada lagi DOS (Denial of Service Attack) merupakan serangan yang dilakukan dengan membanjiri suatu situs web dengan data yang sangat besar yang akan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau bahkan macet total sehingga tidak dapat diakses sama sekali. Hal ini sangat merugikan perusahaan yang mengandalkan web sebagai bisnis utamanya.
·         Permasalahan lain yang sering terjadi di dunia maya adalah pelanggaran isi situs web yang berbau pelanggaran hak cipta, pelanggaran ini sering terjadi pada situs web pribadi, komersial maupun akademis. Adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah berupa :
o   Memberikan fasilitas download gratis kepada para pengunjungnya (dengan tujuan untuk menarik pengunjungnya) berupa software, lagu-lagu, gambar, film, karya tulis yang dilindungi hak cipta tanpa seijin pemilik karya-karya tersebut.
o   Menampilkan gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang dan hiasan web page-nya tanpa izin pembuat gambar.
o   Merekayasa gambar atau foto hasil karya seseorang tanpa izin pembuatnya untuk ditampilkan di web page-nya. Hal ini banyak terjadi pada situs porno.
·         Kejahatan lainnya yang sering meresahkan masyarakat pengguna dunia maya adalah kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce). Contohnya adalah penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online, maupun penipuan kartu kredit.
o   Penipuan online, ciri-cirinya adalah harga produk yang diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respons terhadap pertanyaan melalui e-mail, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Risiko terburuk adalah pemenang lelang yang telah mengirimkan cek atau uang atau membayar via credit card tidak memperoleh produk atau memperoleh produk yang tidak sesuai dengan yang diinginkan atau yang diiklankan.
o   Penipuan pemasaran berjenjang online, cirri-cirinya adalah mencari keuntungan dengan merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dan ternyata sebanyak 98% para investornya gagal atau rugi.
o   Penipuan kartu kredit, cirinya adalah terjadi biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk/layanan internet yang tidak pernah dipesan oleh pemilik kartu kredit. Risikonya adalah korban bisa perlu waktu lama untuk melunasinya.
·         Sangat banyaknya pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan di dunia maya yang seringkali terjadi, memunculkan jenis pelanggaran-pelanggaran baru yang tentunya berdampak negative bagi pengguna internet lainnya, seperti :
o   Recreational hacker, umumnya adalah hacker tingkat pemula yang tujuannya hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem pengamanan elektronik (security) pada suatu institusi atau perusahaan.
o   Cracker (criminal minded hacker), yakni tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan financial, melakukan sabotase, sampai menghancurkan datanya. Kasus seperti ini umumnya dilakukan oleh para pesaing bisnis yang ditunjang adanya bantuan orang dalam yang mengetahui kelemahan Sistem Elektronik perusahaan tersebut. Informasi yang sifatnya rahasia biasanya dikirimkan melalui e-mail. Hacker tipe ini biasanya juga melakukan spionase dan sabotase.
o   Political hacker, yakni aktivitas politik yang kadang disebut dengan hacktivist merupakan suatu situs web dalam usaha menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawannya. Aktivitas naik tajam menjelang kampanye Pemilu.
o   Pembajakan (piracy), yakni pembajakan perangkat lunak yang juga akan menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksi perangkat lunak seperti contohnya game, aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya. Kasus pembajakan biasanya diawali dengan kegiatan download perangkat lunak dari internet dan kemudian dilakukan penggandaan dengan menggunakan CD yang selanjutnya dipasarkan secara illegal tanpa meminta izin kepada pemilik aslinya. Dengan demikian, pemilik perangkat lunak yang asli tidak akan memperoleh bagian royalty dari keuntungan penjualan perangkat lunak tersebut.
o   Fraud, merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target untuk mengeruk keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Misalnya, harga tukar saham suatu perusahaan dapat direkayasa melalui rumor yang isinya bertentangan dengan kondisi dan situasi yang sebenarnya sehingga dapat memancing orang lain untuk membeli saham tersebut dalam jumlah banyak. Contoh lain adalah situs lelang, yang sangat rentan untuk terjadinya fraud ini, yaitu barang yang dilelang tidak dikirimkan meskipun uang pembelian hasil lelang sudah dikirimkan.
o   Phising, merupakan teknik untuk mencari (phising) personal information seperti alamat rumah dan kantor, e-mail, nomor account, dan lain sebagainya dengan mengirimkan e-mail seolah-olah dating dari bank yang bersangkutan.
o   Perjudian (gambling), bentuk judi kasino virtual saat ini telah banyak beroperasi di internet. Kegiatan ini biasanya akan terhindar dari hukum positif yang berlaku di kebanyakan Negara. Selain itu, judi jenis ini dapat memberikan peluang bagi penjahat terorganisasi untuk melakukan praktik pencucian uang (money laundry) dimana-mana.
o   Cyber stalking, yakni para stalker selalu berupaya mendapatkan informasi personal secara online tentang para calon korbannya. Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan oleh penerimanya adalah tergolong tindakan pemaksaan atau pemerkosaan. Hal ini karena pengiriman e-mail umumnya menyembunyikan identitas aslinya sehingga pelaku sulit dilacak dan e-mail ini sulit untuk dihindari. Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan komputer dan internet, aktivitas potensial yang dapat dilakukan dalam cyberspace juga tidak dapat diperkirakan secara pasti, sebab perkembangan dan kemajuan TI juga berjalan sangat cepat dan sangat sulit diprediksi. Dengan kondisi yang demikian diperlukan suatu aturan hukum yang akan mengarahkan kegiatan TI kepada pemanfaatannya yang baik, bertanggung jawab, dan mempunyai nilai positif bagi masyarakat pada umumnya dan bukan aturan yang bersifat restriktif dan cepat memerlukan revisi. Berhubung kegiatan cyberspace memiliki karakteristik khusus yang bersifat borderless, yang sangat memungkinkan terjadi kejahatan baru (cyber crime) yang bahkan lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional, maka pendekatan sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dirasakan tidak akan memadai lagi. Banyak negara yang dalam kegiatan ekonominya menerapkan sistem perekonomian berbasis TI telah melakukan pembaharuan perangkat hukumnya dalam menghadapi cyber crime karena mereka merasa bahwa hukum positif yang dimilikinya tidak cukup memadai untuk menjangkau bentuk-bentuk aktivitas (termasuk kejahatan) baru dari cyberspace. Meskipun cybercrime merupakan bentuk kejahatan baru, namun dirasakan masih ada beberapa prinsip hukum tradisional yang masih dapat merespons persoalan hukum yang timbul. Oleh karena itu, aturan hukum yang mengatur kegiatan dalam cyberspace harus dibentuk berdasarkan sintesis antara hukum positif (the existing law) dan lex informatica.
·         Selain itu penggunaan internet juga sering dipakai untuk hal seperti perjudian, kekerasan (sadisme), rasialisime, penipuan, pelanggaran privasi, penyebaran informasi destruktif,  pelecehan seksual bahkan terorisme.
·         Ketika seseorang melakukan Transaksi Elektronik, maka ia akan membuat Kontrak Elektronik. Seringkali salah satu pihak melanggar apa yang telah dituangkan dalam Kontrak Elektronik tersebut. Pelanggaran terhadap isi Kontrak Elektronik tersebut adalah bentuk tidak adanya itikad baik salah satu pihak saat kontrak tersebut dibuat.
·         Teknologi Informasi  Komunikasi (TIK) dan dunia hukum telah lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan yang tidak berwujud. Kegiatan cyber tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, aksesnya sangat mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun. Misal, pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
·         TIK dan pembuktiannya merupakan factor yang sangat penting mengingat data itu kenyataannya sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dampaknya sangat dahsyat, TIK telah menjadi instrument yang efektif bagi perdagangan global.

b)   Apakah masalah itu memiliki dampak yang negatif?
Dengan adanya permasalahan-permasalahan berulang-ulang seperti yang telah disebutkan di atas, tentu menimbulkan dampak yang negatif. Banyak pengguna internet yang merasa tidak nyaman melakukan aktivitasnya melalui dunia maya. Bagi perusahaan-perusahaan yang mengandalkan dunia maya (web) sebagai basis transaksi bisnisnya misalnya, dengan banyaknya aksi cyber crime maupun kejahatan e-commerce tentu akan merugikan perusahaan tersebut. Kemudian dengan banyaknya konten berbau pornografi juga akan merusak moral anak bangsa, dengan mudahnya konten tersebut diakses tentu hal ini berbahaya bagi anak-anak yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Masih banyak lagi dampak-dampak negative yang muncul dari permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan di atas.

c)   Apakah masalah itu majemuk?
Permasalahan yang telah disebutkan di atas tentu bersifat majemuk, karena dampak dari adanya permasalahan tersebut dirasakan oleh banyak orang. Jumlah pengguna dunia maya, khususnya internet sangat banyak. Hampir setiap lapisan masyarakat menggunakan internet setiap harinya, apagi perusahaan-perusahaan yang basis kekuatan ekonominya melalui media web. Kini transaksi pun dapat dilakukan oleh setiap orang melalui dunia maya ini. Jika terjadi permasalahan-permasalahan yang menimbulkan dampak negative di atas, tentu akan menjadi masalah yang majemuk karena banyak pihak yang ada di dalamnya.

2.   Mencari Penyebab Perilaku Bermasalah
Penyebab perilaku bermasalah ini dibedakan atas dua, yakni :
a.    Pemeran (role accupation) atau orang yang berperilaku bermasalah :
Jika muncul pertanyaan, mengapa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat di perlukan di Indonesia, jawabannya tentu karena adanya orang yang berperilaku bermasalah yang dalam hal ini berkaitan dengan para pengguna internet yang “nakal” seperti hacker, pihak-pihak yang melakukan transaksi elektronik, pembuat virus, pemilik warung internet (warnet), dan lain sebagainya yang termasuk dalam pengguna dunia maya yang “nakal”.
b.   Implementing agency atau agen pelaksana :
Yang dimaksud agen pelaksana adalah pemerintah ataupun lembaga-lembaga pelaksananya maupun organisasi-organisasi pemerhati. Dalam kaitannya terhadap penyebab perilaku bermasalah sehingga diperlukan Undang-Undang ITE ini adalah Kementrian Komunikasi dan Informasi, Komisi Informasi (KI) Pusat, Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK), Penyelenggara Sertifikat Elektronik. Di samping itu ada pula Yayasan Centre for ICT Studies ICT Watch yang menggagas program internet sehat.

3.   Menyusun Solusi
Tahap menyusun solusi adalah berkaitan dengan diadakannya sanksi-sanksi yang dikenakan bagi pelanggar UU ITE ini. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman dan/atau denda (ketentuan pidana). Terhadap penjatuhan sanksi ini diharapkan akan memunculkan efek jera bagi pelanggarnya, sehingga permasalahan yang ada tidak terjadi lagi. Selain itu, penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan melalui jalur gugatan (pasal 38 dan 39 ayat (1) UU ITE) serta melalui jalur arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternative lainnya (pasal 39 ayat (2) UU ITE). Menilik UU ITE yang kini telah diundangkan, ada beberapa sanksi yang dijatuhkan ke pelanggarnya, yakni :
·            Ketentuan Pidana
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar